Mahar biasanya diberikan oleh seorang pria (keluarga laki-laki) kepada seorang wanita (keluarga wanita) atau sebaliknya pada hari pernikahan. Namun, sebagian masyarakat awam terkadang beranggapan bahwa mahar pernikahan hanyalah sebuah kado pernikahan, benarkah fungsi mahar hanya sebagai hadiah untuk memeriahkan hari bahagia? Lalu berapa nilai nominalnya dan apa saja yang bisa dijadikan mahar? Dan bagaimana Anda melihatnya dalam agama? Sebelum Anda menggali lebih jauh, berikut definisi mahar yang harus Anda ketahui.
Apa itu mahar?
Dimana dalam KBBI mahar atau mas kawin berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari pengantin pria kepada pengantin wanita pada saat akad nikah dilakukan.
Berapa mahar pernikahan yang seharusnya?
Perlu diingat, bukan berarti pengantin pria bisa sembarangan memilih mahar. Yang terpenting mahar itu berupa sesuatu yang pantas dan bermanfaat bagi si wanita dan tergantung pada kondisi ekonomi, baik berupa uang maupun barang, alangkah baiknya jika hal ini dibicarakan dengan pasangan.
Peran Mahar dalam Islam
Fungsi mahar dalam pernikahan dalam Islam telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
1. Membedakan Nikah dan Mukhadana
Fungsi pertama mahar dalam Islam adalah membedakan antara nikah dan mukhadana. Dahulu, di zaman jahiliyah memberikan sebagian hartanya kepada wali, sedangkan perempuan sendiri tidak menerima apa-apa.
Oleh karena itu, mahar dalam Islam diubah dan diberikan kepada wanita yang sudah menikah secara penuh.
2. Sebuah tanda penghormatan, penghargaan dan perlindungan bagi perempuan
Mahar dalam Islam adalah hak milik penuh wanita yang tidak dapat diambil dari keluarganya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, penghargaan dan perlindungan terhadap perempuan.
3. Tanda Keseriusan Laki-laki
Pemberian mahar oleh seorang pria kepada seorang wanita merupakan bentuk ketulusan dan cinta calon suami terhadap calon istri. Oleh karena itu pemberian mahar harus dilakukan tanpa paksaan atau beban dan dimaksudkan untuk memuliakan wanita.
4. Bentuk Tanggung Jawab Pria
Mahar pernikahan juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam Islam, dimana ia menunjukkan kemampuannya untuk menjamin kesejahteraan keluarga setelah pernikahan.
5. Bentuk Persetujuan
Mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki dan diterima oleh pihak wanita merupakan simbol persetujuan dan kesediaan kedua pasangan untuk hidup bersama sebagai pria dan wanita dalam suatu perkawinan menurut ajaran Islam.